Syarat dan Ketentuan Peserta Didik Baru
- Siswa baru berasal dari lulusan SMP/MTs/Sederajat (Paket B).
- Usia calon peserta didik setinggi-tingginya 21 tahun Pada tanggal 7 Juli 2023.
- Tidak mempunyai cacat mental yang dapat mengganggu kegiatan belajar.
- Tidak buta warna.
- Mengisi formulir pendaftaran dan Biodata Siswa Baru.
- Menyerahkan fotocopy ijazah yang dilegalisir.
- Menyerahkan fotocopy SKHUN yang dilegalisir/ Surat Keterangan Lulus.
- Menyerahkan Pas Photo ukuran 3X4 berwarna (background merah).
- Bagi siswa jalur pendaftaran tidak mampu, melampirkan KPS/KIP/SKTM sertifikat.
- Bagi siswa jalur prestasi, melampirkan sertifikat.
- Bagi siswa jalur prestasi akademik melampirkan Foto copy Raport kelas 9 (sembilan) Semester V dan VI yang dilegalisir.